Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kabupaten Mojokerto

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Surat Perjanjian Kerjasama
Produk atau jasa ini sudah tidak dijual, silakan hubungi perusahaan bersangkutan untuk keterangan lebih lanjut.

Surat Perjanjian Kerjasama

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Unit
Dilihat Sebanyak
:
10 kali
Harga
CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Surat Perjanjian Kerjasama

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Nomor : 001 / SPK / KM / III / 2010 Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : MOKHAMAD DAVID ALAMSYAH Tempat, tgl lahir : Mojokerto, 03 Juli 1980 Alamat Rumah : Jl. Madurejo 13 RT.02 RW.01 Desa Sambiroto Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto 61361 Telepon/ Fax : ( 0321) 327511 / Flexy. ( 0321) 6213757 Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik hak cipta atas mesin AUTOKLIP dan pendiri sekaligus bertanggung jawab dalam pengelolaan industri klip kalender dinding serta bertindak untuk dan atas nama industri klip kalender dinding KLIP MANDIRI yang selanjutnya disebut sebagai : PIHAK PERTAMA Nama : Tempat, tgl lahir : Alamat Rumah : Telepon : Alamat Kantor : Telepon : Dalam hal ini bertindak atas nama .................... sebagai .................... yang selanjutnya disebut sebagai : PIHAK KEDUA Bahwa pada hari ini, .................... tanggal .................... ( ....................) bulan .................... ( ....................) tahun .................... ( ....................) , kedua pihak atas dasar itikad baik, setuju/ sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal Surat Perjanjian Kerjasama ini : Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN Dalam rangka merealisasikan pembelian mesin otomatis klip kalender dinding AUTOKLIP oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA, dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA benar-benar telah menyatakan kesediaannya dan sanggup mentaati segala ketentuan dan persyaratan seperti yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini. Pasal 2 JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA 1. Surat Perjanjian Kerjasama ini berlaku sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama ini sampai dengan diserahterimakannya mesin otomatis klip kalender dinding AUTOKLIP dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan disertai tanda bukti tanda terima yang sah. 2. Jangka waktu pembuatan mesin klip kalender dinding  AUTOKLIP adalah paling lama 60 hari dari tanggal penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama ini. Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1. Harga mesin otomatis klip kalender dinding  AUTOKLIP yang disepakati adalah sebesar Rp 60.000.000. 2. Harga tersebut sudah termasuk Training Operasional dan garansi sparepart selama 1 tahun dan service selama 2 tahun. 3. PIHAK KEDUA memberikan uang muka pembelian mesin atau DP sebesar 50% dari nilai total pembelian kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama ini. 4. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan dan atau dilarang menarik dan atau mencabut kembali uang muka pembelian atau DP yang telah diberikan kepada PIHAK PERTAMA tanpa adanya pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas Surat Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati. 5. PIHAK KEDUA berhak mendapat kompensasi pemotongan biaya pembelian mesin sebesar 10% tiap minggu keterlambatan apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyelesaikan pembuatan mesin otomatis klip kalender dinding  AUTOKLIP dalam jangka waktu yang telah ditentukan. 6. PIHAK KEDUA wajib memberikan sisa kekurangan biaya pembelian mesin jika mesin sudah selesai dikerjakan dan akan diserahterimakan kepada PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA. 7. PIHAK KEDUA diberi waktu paling lambat 15 hari untuk melunasi kekurangan biaya pembelian mesin setelah pembuatan mesin dinyatakan selesai oleh PIHAK PERTAMA melalui surat tertulis maupun pemberitahuan secara lisan, jika melebihi batas waktu tersebut maka PIHAK PERTAMA berhak menjual mesin tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan PIHAK KEDUA dengan tidak menghilangkan status uang muka pembelian atau DP dari PIHAK KEDUA. 8. Untuk selanjutnya PIHAK KEDUA dapat melakukan pembelian mesin klip kalender dinding AUTOKLIP dari PIHAK PERTAMA dengan dibuat Surat Perjanjian Kerjasama yang baru dengan status uang muka pembelian atau DP sudah terbayarkan. Pasal 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab penuh terhadap pembuatan mesin klip kalender dinding AUTOKLIP hingga diserahterimakan kepada PIHAK KEDUA. 2. PIHAK PERTAMA wajib menyelesaikan pembuatan mesin dalam waktu paling lama 60 hari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama ini. 3. PIHAK PERTAMA memberikan garansi mesin AUTOKLIP selama 1 tahun sejak diserahterimakan mesin tersebut kepada PIHAK KEDUA. 4. PIHAK PERTAMA memberikan pemotongan biaya pembelian mesin sebesar 10% tiap minggu keterlambatan PIHAK PERTAMA dalam menyelesaikan pembuatan mesin AUTOKLIP sesuai waktu yang telah ditentukan. 5. PIHAK PERTAMA mengembalikan seluruh biaya uang muka pembelian atau DP dari PIHAK KEDUA dan membayar kompensasi biaya 10% dari total harga mesin AUTOKLIP kepada PIHAK KEDUA apabila dalam waktu 60 hari PIHAK PERTAMA tidak dapat menyelesaikan pembuatan mesin AUTOKLIP hingga diserahterimakan kepada PIHAK KEDUA dengan alasan dan dalih apapun. 6. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab dalam pengiriman mesin AUTOKLIP sampai pada tujuan alamat PIHAK KEDUA. Pasal 5 PROSES PEMBAYARAN 1. Pembayaran biaya pembelian mesin AUTOKLIP dilakukan secara Tunai atau Transfer melalui rekening bank yang telah ditentukan yaitu : BANK BNI : 150-471692 BANK MANDIRI : 142-000-459946-9 BANK BCA : 0501744734 atas nama : M. David Alamsyah cabang : Mojokerto 2. Jika pembayaran biaya pembelian mesin melalui Transfer selain ke rekening tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab dan PIHAK KEDUA dinyatakan belum melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA. 3. Pembayaran disertai dengan tanda bukti pembayaran yang sah dengan ditandatangani kedua belah pihak. Pasal 6 PEMINDAHTANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA 1. PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA tidak diijinkan, dengan alasan apapun untuk memindahtangankan kontrak kerjasama ini kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis kedua pihak. 2. Jika ketentuan di atas dilanggar, maka salah satu pihak yang memindahtangankan kontrak kerjasama ini kepada pihak lain, wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi biaya bagi PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA dan Surat Perjanjian Kerjasama ini dinyatakan batal demi hukum. Pasal 7 LAIN-LAIN Kedua pihak telah sepakat untuk mematuhi seluruh isi dari Surat Perjanjian Kerjasama ini dengan itikad baik dan salah satu dari kedua pihak dengan alasan apapun tidak dapat mengubah, mengurangi, ataupun menambah isi dari Surat Perjanjian Kerjasama ini tanpa persetujuan tertulis oleh kedua pihak. Pasal 8 ADENDUM Segala hal yang belum diputuskan dalam pelaksanaan Surat Perjanjian Kerjasama ini, oleh kedua pihak akan dibuat adendum tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Kerjasama ini. Pasal 9 PENYELESAIAN MASALAH Jika terjadi perselisihan paham dengan hal-hal yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini, kedua pihak setuju untuk menyelesaikannya dengan jalan musyawarah / mufakat sebelum diajukan ke pengadilan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pasal 10 PENUTUP Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap dua dan masing-masing bermaterai, cukup ditandatangani oleh kedua pihak dan 2 orang saksi dari masing-masing PIHAK sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama serta masing-masing pihak menyimpan satu sebagai arsip. Mojokerto, 2010 PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA M. DAVID ALAMSYAH SAKSI I SAKSI II
Tampilkan Lebih Banyak